Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi

19 hours ago 4

Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi persidangan korupsi. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal, yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menilai putusan tersebut dapat menjadi angin segar bagi terdakwa perkara korupsi.

Pasalnya, perkara korupsi didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Menurut Maruarar, hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP.

Maruarar mengatakan setelah adanya putusan MK, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.

Apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi.

"Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Jika dakwaan jaksa atau penuntut umum, seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan," kata Maruarar dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Menurut Maruarar, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal, yang berwenang menetapkan kerugian nega

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|