Pustaka Alam Harapkan Perhatian Presiden & Kapolri Terkait Penanganan Kasus Ketua Koperasi di Kalteng

1 day ago 5

Pustaka Alam Harapkan Perhatian Presiden & Kapolri Terkait Penanganan Kasus Ketua Koperasi di Kalteng

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pustaka Alam mengecam keras penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat, oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) mengecam keras penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat, oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah. 

Pustaka Alam menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani plasma yang tengah memperjuangkan hak ekonominya.

Direktur Pustaka Alam, Muhamad Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa Kalpendi telah ditahan sejak 31 Desember 2025. Ia menilai penahanan ini sangat ironis karena dilakukan di saat pihak koperasi sedang melaporkan dugaan penggelapan dana plasma oleh perusahaan mitra ke Bareskrim Polri.

“Penegakan hukum harus dipastikan berjalan secara imparsial. Jangan sampai muncul kesan bahwa upaya warga melaporkan dugaan penggelapan dana plasma justru dibalas dengan tekanan hukum untuk mencari-cari kesalahan pengurus koperasi hingga berujung penahanan,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

Konstruksi Hukum Dinilai Cacat

PUSTAKA ALAM menyoroti penggunaan pasal-pasal yang dinilai dipaksakan oleh penyidik. Awalnya, pengurus dilaporkan menggunakan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun, Zainal menegaskan bahwa KKSU Handep Hapakat adalah koperasi sah berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, bukan lembaga keuangan mikro.

Penyidik kemudian menambahkan pasal berlapis, termasuk Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.

“Penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP dalam kasus ini sangat tidak masuk akal. Faktanya, seluruh kendali pengelolaan keuangan hingga distribusi dana selama ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan mitra. Justru koperasi yang dirugikan dan sedang mempertanyakan ke mana aliran dana hak petani tersebut,” tegas Zainal.

Pustaka Alam mengecam keras penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat, oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|