PTPN Group Raih 2 Penghargaan di Ajang BBMA 2025

1 day ago 8

PTPN Group Raih 2 Penghargaan di Ajang BBMA 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group meraih dua penghargaan dalam ajang BUMN Branding & Marketing Awards (BBMA) 2025. Foto dok PTPN

jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group meraih dua penghargaan dalam ajang BUMN Branding & Marketing Awards (BBMA) 2025.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan PTPN Group menghadirkan inovasi pemasaran melalui inisiatif Branducation, sebuah strategi branding yang memadukan edukasi dan transparansi dalam pemasaran komoditas perkebunan unggulan.

Branducation merupakan terobosan PTPN Group dalam membangun kepercayaan publik dengan cara yang unik, yaitu membuka tirai produksi dari hulu ke hilir.

Melalui konten video edukatif, PTPN Group tidak sekadar menjual komoditas unggulannya, tetapi membagikan pengetahuan lengkap mulai dari praktik budidaya di kebun, proses pengolahan di pabrik, hingga manajemen kualitas dan mutu.

"Kami benar-benar membuka resep suksesnya PTPN Group. Teknik-teknik yang kami gunakan kami paparkan secara detail sehingga petani skala kecil bisa mencontoh dan menerapkannya," ujar Petrus Budiman, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Holding PT Perkebunan Nusantara III.

Untuk memperluas jangkauan edukasi, PTPN Group juga menggandeng influencer di bidang pertanian dan pemberdayaan masyarakat dalam mendistribusikan konten Branducation.

Strategi kolaborasi ini terbukti ampuh dengan konten Branducation ini telah ditonton oleh jutaan orang di berbagai platform media sosial.

Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan brand awareness PTPN Group, tetapi juga memperluas akses pengetahuan pertanian kepada masyarakat luas secara masif.

PTPN Group juga secara terbuka mengundang masyarakat luas, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga akademisi, untuk datang langsung ke kebun dan pabrik PTPN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|