PT Sinergi Dagang Utama Kantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai

3 hours ago 1

PT Sinergi Dagang Utama Kantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) memberikan fasilitas berupa izin fiskal gudang berikat ke PT Sinergi Dagang Utama. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) memberikan fasilitas berupa izin fiskal gudang berikat ke PT Sinergi Dagang Utama. 

Penetapan izin dilaksanakan di Balikpapan pada Jumat (27/3), setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif serta kriteria teknis. 

Dengan fasilitas gudang berikat ini, perusahaan dapat memperoleh penangguhan bea masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun untuk mendukung kegiatan industrinya. 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagtim, Max Franky Karel Rori, menyampaikan bahwa pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Fasilitas ini merupakan salah satu instrumen yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi biaya logistik dan produksi. Dengan adanya fasilitas ini, perusahaan dapat mengelola persediaan barang impor secara lebih fleksibel sehingga mampu meningkatkan daya saing industri,” ujar Franky. 

Dengan diterbitkannya izin tersebut, PT Sinergi Dagang Utama kini resmi beroperasi sebagai Penyelenggara sekaligus Pengusaha Gudang Berikat di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim. 

Bea Cukai juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan pemanfaatan fasilitas dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (jpnn)


Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) memberikan fasilitas berupa izin fiskal gudang berikat ke PT Sinergi Dagang Utama.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|