PT Mahakam Sumber Jaya Tegaskan Miliki Izin Operasi Tambang

2 hours ago 2

PT Mahakam Sumber Jaya Tegaskan Miliki Izin Operasi Tambang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Warga melihat sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. Ilustrasi Foto: ANTARA /AJI STYAWAN

jpnn.com, JAKARTA - PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara legal dan sesuai izin yang diberikan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan karena adanya informasi terkait kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kuasa Hukum PT MSJ, Indra R. Maasawet mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut tidak menyasar area operasi resmi perusahaan, melainkan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh pihak lain di sekitar kawasan konsesi.

“Kami ingin menegaskan bahwa kegiatan penertiban oleh Satgas PKH tidak berkaitan dengan aktivitas operasional PT MSJ,” ucap Indra dalam keterangannya, Kamis (6/11).

“Justru sejak lama kami telah melaporkan adanya aktivitas PETI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, laporan perusahaan terhadap aktivitas tambang ilegal itu telah ditindaklanjuti dan bahkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami mendukung penuh langkah Satgas PKH yang kini melakukan penertiban di bekas wilayah PETI tersebut. Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” tutur Indra.

Sebagai informasi, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT MSJ telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan wilayah konsesi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara legal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|