jpnn.com, JAKARTA - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) siap mengikuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Hal itu dikatakan Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan merespons dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementrian yang terkait termasuk KLH,” kata Dedy dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).
Ke depan, dilanjutkan Dedy, PT IMIP akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant sesuai arahan dari Kementerian LH.
“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” terangnya.
PT IMIP, dilanjutkan Dedy, berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diterbitkan pada tahun 2020.
Seiring dengan peningkatan nilai kawasan setiap tahun, perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk menunjang investasi yang masuk.
"Pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dedy.