Produsen Lem Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

3 hours ago 2

Produsen Lem Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Hongsen Chemical New Materials mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, NGAWI - PT Hongsen Chemical New Materials, perusahaan yang bergerak di bidang kimia, pelumas, dan bahan kimia seperti lem/perekat mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, pada Selasa (28/4).

Sebelum memperoleh izin tersebut, perusahaan yang berlokasi di Ngawi, Jawa Timur itu harus menyampaikan permohonan dan melaksanakan pemaparan proses bisnis ke pada jajaran Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman mengungkapkan tahapan ini harus dilalui oleh perusahaan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan dan dampak ekonominya, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

"Izin fasilitas kawasan berikat ini pun kami berikan setelah melalui monitoring dan evaluasi," ujar Muhamad Lukman.

Dia menjelaskan pemberian fasilitas kawasan berikat bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

Kawasan berikat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat investasi baru dan memperluas kesempatan kerja.

"Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan industrinya, pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Lukman. (jpnn)


PT Hongsen Chemical New Materials mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|