Prajurit TNI Tewas di Lebanon, Legislator: Pelanggaran Berat Hukum Internasional

7 hours ago 2

 Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip - Prajurit TNI dari Satgas Batalyon Mekanis (Yonmek) TNI Kontingen Garuda Indobatt XXIII-R/UNIFIL membersihkan puing-puing dari badan jalan untuk membuka jalur distribusi logistik di Lebanon Selatan, Senin (4/11/2024). (ANTARA/HO-Penerangan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL.)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman bersuara keras menyikapi kabar tewasnya satu prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL PBB atau pasukan perdamaian akibat serangan artileri Israel di Lebanon, Minggu (29/3).

“Ini bukan kecelakaan perang. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata dia melalui layanan pesan, Senin (30/3).

Legislator fraksi PKS itu menyebutkan tewasnya satu prajurit TNI di Lebanon sebagai bentuk nyata pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

"Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan mencerminkan pengabaian total terhadap norma-norma global,” ujar Mahfudz.

Dia menilai serangan militer Israel ke Lebanon telah melampaui batas dan menunjukkan pola agresi yang makin brutal.

Menurut Mahfudz, serangan ke Lebanon mempertimbangkan keselamatan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi, termasuk pasukan perdamaian.

“Agresi militer Israel di kawasan tersebut semakin tidak terkendali dan menunjukkan sikap abai terhadap hukum internasional,” lanjutnya.

Mahfudz melanjutkan serangan terhadap personel UNIFIL di Lebanon menjadi ancaman terhadap kredibilitas dan legitimasi misi perdamaian dunia.

Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman menyebut tewasnya satu prajurit TNI di Lebanon sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|