Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Pada 2028

2 hours ago 1

Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Pada 2028

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa.)

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sebagai Ibu Kota politik pada 2028.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 30 Juni 2025, yang diterbitkan Jumat (19/9) lalu.

Aturan soal IKN itu terdapat dalam highlight intervensi kebijakan: sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028," bunyi poin keempat dalam bab tersebut.

Dalam rinciannya, disebutkan bahwa terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, sebagai berikut:

  1. Luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
  2. Persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen
  3. Persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
  4. Cakupan ketersedian sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen
  5. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan:

  1. Perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya
  2. Pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara
  3. Pembangunan hunian/rumah tangga layak terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara
  4. Pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara
  5. Pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

Tak hanya itu, tertulis pula mengenai pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sebagai Ibu Kota politik pada 2028.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|