PP ISARAH Dukung Keputusan MKD soal Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR

8 hours ago 4

PP ISARAH Dukung Keputusan MKD soal Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Rahayu Saraswati di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Keputusan ini diambil setelah MKD menerima surat dari Mahkamah Partai Gerindra yang mengajukan pengunduran diri Rahayu Saraswati untuk diperiksa dan diputuskan oleh MKD.

MKD DPR RI menegaskan, keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno dan telah sesuai dengan prosedur yang sah serta konstitusi.

Keputusan ini baru berlaku setelah mendapat pengesahan dari Mahkamah Partai Gerindra atau mekanisme yang diatur oleh internal Gerindra, serta disahkan oleh Lembaga Etik di DPR RI.

Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al Washliyah (PP ISARAH) menyatakan dukungan penuh atas keputusan MKD DPR RI tersebut. PP ISARAH menilai Rahayu Saraswati merupakan tokoh muda harapan pemuda-pemudi Indonesia, yang memiliki peran penting dalam mempersatukan generasi muda saat ini dan masa depan.

"Rahayu Saraswati merupakan tokoh muda harapan pemuda-pemudi Indonesia yang mampu mempersatukan," ujar Ketua Umum PP ISARAH, Adheri Zulfikri Sitompul, di Jakarta, Jumat (31/10).

PP ISARAH menyoroti peran aktif Rahayu Saraswati dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak, termasuk kasus perdagangan orang ke luar negeri.

Selain menjadi panutan bagi dua anaknya dan kesayangan sang suami, Herwindro Adityo Dewanto, Rahayu Saraswati adalah panutan dan pilihan ibu-ibu serta pemuda-pemudi, khususnya dari daerah pemilihan DKI Jakarta III.

PP ISARAH mendukung penuh keputusan MKD yang tetap menjadikan Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|