jpnn.com, BANYUASIN - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago, Polres Banyuasin.
Pelaku berinisial GN warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban Jamak Ali di Desa Sukadamai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Korban mengetahui motor merk Honda Beat warna Hitam tahun 2018 dengan nopol BG-4628-ACJ miliknya hilang pada pagi hari, dengan total kerugian sebesar Rp 9.000.000.
Selain pelaku pencurian, petugas juga mengamankan pelaku yang diduga sebagai penadah.
Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota menangkap penadah berinisial SO warga Simpang Kades, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Penadah SO ditangkap di Simpang Kades, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap Agus, Kamis (29/5).
"Pelaku ditangkap dengan cara undercover buy," sambung Agus.