Polsek Limapuluh Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu-Sabu dan 6.300 Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

3 weeks ago 12

Polsek Limapuluh Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu-Sabu dan 6.300 Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polsek Limapuluh merilis pengungkapan narkotika di Mapolsek Limapuluh. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - Jajaran Polsek Limapuluh mengungkap kasus besar peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

Seorang pria berinisial MAIRIDON alias IDON (25) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan psikotropika.

Barang haram itu disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah petak,” kata Viola Senin (4/8).

Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria mencurigakan yang keluar dari rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 6 kg sabu-sabu dalam kemasan plastik, 6.300 butir pil ekstasi berlogo TMT, 800 butir pil psikotropika jenis Happy Five (H5).

Selain narkoba, turut diamankan 4 unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkoba.

Polsek Limapuluh menyita narkoba dalam jumlah besar, 6 kg sabu-sabu, 6.300 butir pil ekstasi berlogo TMT, 800 butir pil psikotropika.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|