jpnn.com - Jajaran Polsek Limapuluh mengungkap kasus besar peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.
Seorang pria berinisial MAIRIDON alias IDON (25) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan psikotropika.
Barang haram itu disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah petak,” kata Viola Senin (4/8).
Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria mencurigakan yang keluar dari rumah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 6 kg sabu-sabu dalam kemasan plastik, 6.300 butir pil ekstasi berlogo TMT, 800 butir pil psikotropika jenis Happy Five (H5).
Selain narkoba, turut diamankan 4 unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkoba.