jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Sepanjang tahun 2025 Polres Inhu mengungkap berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyerobotan kawasan hutan, hingga illegal logging di sejumlah titik, termasuk di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Penanganan kasus perusakan hutan ditangani mulai di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku.
Seorang pria bernama Sona (53) diduga membakar lahan di zona khusus TNBT dengan cara membakar bekas imasan dan tumpukan bambu menggunakan korek api, yang kemudian memicu kebakaran di area konservasi tersebut.
Selain itu, penyidik Polres Inhu juga membongkar praktik pendudukan kawasan hutan secara ilegal di lokasi yang sama.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Khairul Saleh (54) sebagai pemilik kebun sawit di kawasan hutan, Sulaiman Daulay (46) yang menjual lahan seluas 10 hektar di area TNBT.
Kemudian Sahmadi (46), Kepala Desa Sanglap, yang menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) untuk melegalkan lahan ilegal tersebut.
“Mereka menjual, membeli, dan melegalkan lahan yang secara hukum tidak boleh dimiliki pribadi,” tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (13/10).
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.