Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu Lintas Daerah di Banten, Ribuan Lembar Disita

5 hours ago 2

Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu Lintas Daerah di Banten, Ribuan Lembar Disita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua pira berinisial ES (50) serta SK (58) atas kasus peredaran uang palsu (upal) lintas daerah.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan kasus peredaran uang palsu terungkap dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi pada Selasa (28/11) sekitar pukul 02.00 WIB mengamankan pria berinisial ES beserta barang bukti," ungkap Kombes Dian, Jumat (7/11).

Kombes Dian menjelaskan barang bukti yang disita dari tertangkapnya ES antara lain pecahan uang Rp 100 ribu, 100 dolar Amerika, dan 50 dolar.

"Kami turut mengamankan beberapa perlengkapan yang diduga untuk praktik penggandaan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel," bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Kombes Dian, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pria berinisial SK.

"Pengembangan kasus langsung dilakukan, pelaku berinisial SK ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (29/10) sekitar pukul 19.30 WIB," katanya.

Dia mengungkapkan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 pengedar uang palsu lintas daerah dan menyita ribuan lembar upal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|