jpnn.com, JAKARTA - JS tak berkutik ketika ditangkap polisi di Penjaringan, Jakarta Utara. Tubuhnya langsung lemas tak bertenaga.
Dari tangan JS, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi.
"Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Edy Lestari dalam keterangan, Selasa.
Edy menjelaskan barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka terdiri atasn ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
Dia mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di tempat indekos.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika tersebut," ucapnya.
Edy menambahkan dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan seribu jiwa dari bahaya narkotika.
"Saat ini JS bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.