jpnn.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.
Barang haram tersebut berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang diamankan.
Dari total 16 laporan polisi yang ditangani, kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek menerangkan bahwa barang bukti yang dismunahkan terdiri dari 1.789,19 gram sabu-sabu dan 6.404 butir ekstasi.
"Seluruh barang bukti dismunahkan dengan cara diblender. Hasil pengungkapan ini setara dengan penyelamatan 31.567 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," terang Syeh Kopek, Jumat (31/10/2025).
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh berbagai pihak eksternal dan internal, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam Polda Sumsel, Dit Tahti, serta penasihat hukum tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," kata Syeh Kopek.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.

 8 hours ago
                                3
                        8 hours ago
                                3
                    
 
 



















































