Polda Sumsel Bongkar Kelalaian Korporasi di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

12 hours ago 7

Polda Sumsel Bongkar Kelalaian Korporasi di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bus ALS yang terbakar di Jalinsum beberapa waktu lalu. Foto: BPBD Musirawas Utara (Muratara).

jpnn.com - Penyidikan kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap adanya dugaan kelalaian dari perusahaan.

Polres Musi Rawas Utara menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut.

Kedua tersangka yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS). Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 47 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli transportasi darat, Kementerian Perhubungan, saksi migas, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang," terang Rendy, Rabu (5/8/2026).

Dari alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli dan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian korporasi yang dinilai memiliki hubungan sebab akibat dengan kecelakaan maut tersebut.

Salah satu temuan mengarah kepada mobil tangki pemilik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah. 

"Kendaraan tersebut diketahui juga tidak melintasi rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati," ujar Rendy.

Polres Muratara menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki, penyidik menemukan adanya kelalaian kedua pihak perusahaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|