PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group

6 hours ago 3

PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengacara Benny Wullur bersama para nasabah Fikasa Group. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan terdakwa Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, Bhakti Salim, serta Maryani dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah.

Agung Salim dan kawan-kawan dari PT WBN dan PT TGP tersebut tergabung dalam PT Fikasa Group.

Benny Wullur selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group mengatakan jika saat ini dirinya sedangkan melakukan permohonan PKPU.

"Saya selaku kuasa hukum dari sebagian para nasabah. Kami saat ini sedang melakukan upaya hukum yakni melakukan permohonan PKPU dengan nomor pekara : 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” ujar Benny pada dalam siaran persnya, Rabu (22/4)

Untuk sidang pertama PKPU nasabah PT Fikasa Group akan dilaksanakan di PN. Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.

“Di sini kami butuh dukungan dari seluruh masyarakat dan warganet karena di sini sudah ada 4.000-an nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mengcapai Rp 4,2 triliun,” kata Benny.

Benny menyebut banyak para nasabah yang sakit dan sudah lansia. “Para nasabah membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharap dan membutuhkan dana investasi mereka kembali,“ kata Benny.

Dia mengatakan para nasabah merasakan rasa kecewaan dengan hukum di Indonesia karena putusan hakim terhadap pelaku TPPU yang dibebaskan.

PKPU menjadi harapan terakhir para nasabah PT Fikasa Group untuk mengembalikan dana mereka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|