PKB Berkomitmen Kawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi UU

2 hours ago 1

PKB Berkomitmen Kawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi UU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Iman Sukri. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKB Ahmad Iman Sukri mengatakan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI merupakan akhir dari stagnasi legislasi yang bermula sejak RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004.

Penantian 22 tahun bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum pun tak sia-sia.

"Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka. Itu adalah dua puluh dua tahun jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan hukum yang layak. Persetujuan aklamasi ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan yang dilakukan di dalam rumah tangga adalah pekerjaan yang nyata dan bermartabat," tutur Iman.

RUU PPRT hadir untuk mengakhiri kekosongan hukum yang selama ini menempatkan jutaan pekerja rumah tangga tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang diatur, tanpa hak cuti yang dijamin, dan tanpa akses terhadap jaminan sosial.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga 2024, atau rata-rata 10 hingga 11 kasus setiap harinya — angka yang mencerminkan betapa dalamnya kerentanan sistemik yang selama ini dibiarkan tanpa penanganan hukum yang memadai.

Iman Sukri mengingatkan bahwa penetapan merupakan tahap pertama dari proses legislasi yang masih panjang. Publik perlu memahami bahwa sebuah RUU tidak serta-merta menjadi undang-undang setelah disetujui dalam paripurna inisiatif.

Setelah penetapan ini, langkah berikutnya adalah terbitnya Surat Presiden (Surpres) -surat resmi dari Presiden RI kepada DPR yang menandakan pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama parlemen. Surpres sekaligus menjadi penanda dimulainya fase pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Baleg DPR RI telah menyepakati sekitar 80 persen materi draf RUU PPRT. Iman Sukri menguraikan tiga pokok pengaturan yang menurutnya paling perlu dipahami oleh publik, baik oleh para PRT maupun oleh keluarga yang mempekerjakan mereka, agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.

Penantian 22 tahun bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia pun tak sia-sia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|