Pidato saat Konferensi Internasional, Megawati Usul Pembentukan KAA Plus

3 hours ago 3

Pidato saat Konferensi Internasional, Megawati Usul Pembentukan KAA Plus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam seminar internasional di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/11). Dokumentasi DPP PDIP

jpnn.com, BLITAR - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengusulkan pembentukan Konferensi Asia-Afrika (KAA) Plus yang terdiri dari negara-negara bagian selatan dunia.

Hal demikian dikatakan Megawati dalam seminar internasional bertajuk Commemorative Seminar of the 70th Anniversary of the 1955 Bandung Asian–African Conference: Bung Karno in a Global History di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/11).

“Saya mengusulkan pentingnya penyelenggaraan Konferensi Asia–Afrika Plus, sebuah forum lanjutan dalam format yang lebih luas, mencakup negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin,” ujar Megawati, Sabtu.

Ketum PDI Perjuangan itu mengatakan KAA Plus diharapkan menjadi wadah bagi negara bagian selatan dalam membangun keadilan global.

"Forum ini diharapkan menjadi wadah permanen bagi negara-negara Global South untuk membangun masa depan bersama, yang bebas dari ketimpangan, hegemoni, dan ketidakadilan struktural global," ujar Megawati. 

Putri Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu mengatakan gagasan KAA Plus ini menegaskan semangat Bandung 1955 dalam konteks abad kekinian. 

Megawati pun menyerukan solidaritas baru menghadapi ketimpangan ekonomi, hegemoni teknologi, dan dominasi geopolitik sehingga mengusulkan pembentukan KAA Plus.

"Jika pada 1955 Bung Karno dan para pemimpin dunia ketiga mampu mengguncang tatanan kolonial, pada abad ke-21 kita juga mampu mengguncang tatanan digital dan ekonomi yang tidak adil,” tegas Megawati.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengusulkan pembentukan KAA Plus yang terdiri dari negara-negara bagian selatan dunia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|