jpnn.com, JAKARTA - Seorang perwira menengah Polri berinisial F dilaporkan ke Bareskrim oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp 58,5 miliar.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Tawaran Tambang Emas
Menurut dokumen laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F.
Dalam laporan tersebut, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.

1 week ago
4



















.jpeg)






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)










