Perkembangan Kasus Pembunuhan Nus Kei

1 hour ago 3

Perkembangan Kasus Pembunuhan Nus Kei

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polres Malra limpahkan tersangka kasus penikaman Nus Kei ke JPU. ANTARA/HO-Polda Maluku

jpnn.com - Polisi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, Rabu.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN.

Keduanya terlibat dalam penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 19 April 2026.

Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan lengkap berdasarkan surat Nomor B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Kapolres mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memastikan perkara diproses hingga tahap penuntutan.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.

Tersangka pembunuhan Nus Kei bernama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|