jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menganggap aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan HAM.
Hal demikian tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi III pada Senin (16/3) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat, Senin.
Komisi III DPR RI dalam kesimpulan rapat juga menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman kembali membac kesimpulan rapat.
Berikut enam kesimpulan rapat khusus Komisi III terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus:
1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

3 hours ago
1





















































