Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Sungai Rokan Digagalkan, 4 Orang Diamankan

16 hours ago 1

Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Sungai Rokan Digagalkan, 4 Orang Diamankan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Operasi gabungan lintas unit yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan intelijen dari BAIS TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Jumat dini hari (4/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, ROKAN HILIR - Upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua unit kapal cepat (high speed craft/HSC) di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran pada Jumat dini hari (4/7) berhasil digagalkan.

Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan lintas unit yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan intelijen dari BAIS TNI.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit HSC yang tengah mengangkut hasil tembakau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Di lokasi kejadian juga ditemukan lima truk yang sedang melakukan proses pemuatan barang, dan tiga mobil pribadi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal dari berbagai merek dengan estimasi mencapai sekitar 2.500 karton tanpa dilekati pita cukai.

"Saat ini proses pencacahan masih berlangsung,” kata Budi Prasetiyo.

Petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari satu nakhoda berinisial A dan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial Y, M, dan F.

Seluruh terperiksa saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

operasi gabungan lintas unit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Jumat dini hari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|