jpnn.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Akmal Hadi (44) yang terjerat kasus kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis ganja segera dilakukan proses pemecatan.
"Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kami mau melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk bersurat," kata Camat Legok M. Yusuf Fachroji saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis (6/11/2025).
Dia menyebut oknum ASN yang kini tengah terjerat kasus hukum tersebut masih dalam proses pengajuan untuk dilakukan pemecatan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang.
"Ya, nanti kami laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kami akan laporkan dulu sebatas dengan sesuai dengan kapasitas kami," ujarnya.
Sebelum diketahui terlibat dalam kasus peredaran narkoba, oknum ASN ini sudah tidak masuk kerja selama kurun waktu seminggu lebih.
Oleh karena itu, BKPSDM melayangkan surat pemanggilan sebagai upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kemungkinan, itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor," tuturnya.
Yusuf mengungkapkan, status oknum ASN yang berdinas di pemerintahan Kecamatan Legok ini bertugas sebagai staf pada Bidang Umum dan Kepegawaian.

2 hours ago
2




















































