Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan

16 hours ago 4

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para honorer kategori R2 dan R3 terus mempertanyakan kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan.

Perlu diketahui, R2 ialah honorer K2 masuk database BKN yang ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Adapun R3 ialah non-ASN atau honorer yang sudah masuk database BKN, tetapi tidak kebagian formasi alias tidak lulus seleksi PPPK 2024.

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:

Sesuai ketentuan, pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu bersifat wajib, tetapi aturan tidak menakutkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|