jpnn.com - PALEMBANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memutuskan menunda jadwal pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Adapun, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Dikutip dari keterangan resmi Humas BKN, peserta seleksi PPPK 2024 yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau calon aparatur sipil negara (CASN), yakni CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 di wilayah itu untuk tetap tenang meskipun pengangkatannya diundur.
Herman Deru mengatakan alasan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 diundur kemungkinan karena terdapat banyak hal yang disesuaikan, mulai dari penyelesaian masalah administrasi, pembayaran gaji, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh CASN yang telah lulus untuk tetap tenang menunggu jadwal dan kepastian pengangkatan.
Sebab, mundurnya jadwal pengangkatan bukan berarti pembatalan sebagai CASN.