Pengamat: Opsi Pemangkasan PPN Perlu Kajian Mendalam hingga Akhir 2025

4 hours ago 2

 Opsi Pemangkasan PPN Perlu Kajian Mendalam hingga Akhir 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat: Opsi Pemangkasan PPN Perlu Kajian Mendalam hingga Akhir 2025(Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan opsi untuk memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. 

Opsi penurunan tarif PPN ini menjadi pertimbangan utama guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Menurut Pengamat Ekonomi, Mata Uang, dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, meskipun peluang ini terbuka, opsi penurunan tarif PPN memerlukan kajian yang sangat mendalam.

"Kajian itu akan dilakukan dengan sangat hati-hati, karena perlu mengetahui lebih jelas kondisi penerimaan negara, setidaknya hingga akhir 2025," begitu keterangan yang dikutip dari siaran pers Ibrahim, Rabu (15/10).

Wacana penurunan PPN muncul di tengah konteks kenaikan tarif yang sebetulnya telah diatur untuk naik secara bertahap.

Berdasar Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dikerek menjadi 12 persen pada awal tahun ini, dari sebelumnya 11 persen.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mempertahankan tarif PPN tetap di level 11 persen.

Keputusan tersebut diambil tanpa mengubah aturan yang tercantum dalam UU HPP.

Pengamat bicara soal opsi pemangkasan PPN memerlukan kajian mendalam hingga akhir 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|