Penertiban Tambang Ilegal Disebut Jadi Kunci Jaga Pasokan Mineral Kritis untuk Hilirisasi

5 hours ago 5

Penertiban Tambang Ilegal Disebut Jadi Kunci Jaga Pasokan Mineral Kritis untuk Hilirisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: dok. AMPP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat penertiban tambang ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Halilintar sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketersediaan mineral kritis dalam negeri sekaligus memastikan agenda hilirisasi berjalan optimal guna mendorong industrialisasi nasional.

Sepanjang periode tersebut, Satgas Halilintar menguasai kembali hampir 10.000 hektare lahan tambang dari lebih dari 100 perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Komoditas yang teridentifikasi mencakup batubara, nikel, emas, pasir kuarsa, dan batu kapur yang tersebar di berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Maluku Utara.

Salah satu penindakan terbaru dilakukan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan penguasaan kembali 1.699 hektare lahan tambang batubara yang diduga tetap beroperasi meskipun izin usaha telah dicabut.

Dari kasus tersebut, potensi denda administratif diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,2 triliun.

Penindakan di Kalimantan menjadi bagian dari prioritas pemerintah mengingat tingginya aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi.

Pada akhir 2025, Satgas bersama aparat penegak hukum kehutanan juga menertibkan aktivitas tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Faisal menilai penertiban tambang ilegal juga menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan mineral kritis yang dibutuhkan dalam proses hilirisasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|