jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut negara perlu tegas terhadap pelanggaran terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR).
Misalnya, kata Edy, pelanggaran pembayaran THR tak sekadar ditindak urusan administrasi, melainkan bisa ke ranah pidana.
Hal demikian dia sampaikan demi menanggapi masih adanya laporan THR yang belum dibayarkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy dalam keterangan persnya, Jumat (27/3).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan pelanggaran pembayaran THR bisa menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
Edy menilai sanksi administrasi dari pelanggaran pembayaran THR tidak memberikan efek jera.
Selama ini, kata dia, pelanggaran THR berupa pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha yang dalam praktik jarang dijalankan.
"Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang, karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif," lanjut Edy.

3 hours ago
5





















































