Penduduk di Semarang Makin Bertambah, Lahan Makam Kian Terbatas

3 hours ago 2

Penduduk di Semarang Makin Bertambah, Lahan Makam Kian Terbatas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi seorang peziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU). FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang membuka lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru, seiring kian bertambahnya jumlah penduduk.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati mengatakan peningkatan jumlah penduduk tersebut tidak diikuti dengan ketersediaan lahan pemakaman umum di perkotaan.

“Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk maka meningkat pula kebutuhan lahan pemakaman umum. Dari 15 TPU milik Pemkot Semarang, empat di antaranya sudah penuh,” kata Pipie, sapaan karib Murni Ediati, Selasa (4/8).

Pipie menyebut upaya pengadaan lahan TPU sudah dilakukan. Salah satunya melalui penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.

Pipie menjelaskan pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana TPU di dalam atau luar lokasi pembangunan kawasan perumahan.

“Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen. Untuk sarana TPU, pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan,” katanya.

Menurutnya, lahan yang diserahkan untuk menjadi TPU juga tidak hanya sekedar lahan kosong saja, tetapi memenuhi kriteria sebagai sebuah TPU.

Lahan pemakaman umum di Kota Semarang kian terbatas dampak jumlah penduduk yang makin bertambah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|