Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

8 hours ago 3

Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. (ANTARA/HO-Instagram @haidaralwi_hai)

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai penindakan terhadap premanisme ormas bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri.

Hal itu disampaikan Haidar Alwi menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Kapolri takut dan kalah oleh premanisme ormas.

"Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat. Karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kemendagri dan Kemenkumham," kata R Haidar Alwi, Jumat (9/5/2025).

Dia menjelaskan ormas yang berbadan hukum menjadi ranah Kemenkumham selaku pihak yang mengelurkan izin.

Sementara ormas yang tidak berbadan hukum, tetapi, terdaftar di pemerintah merupakan ranah Kemendagri.

"Sedangkan jika ormas tersebut melakukan tindak pidana, baru penindakannya menjadi tanggung jawab Polri. Misalnya kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk pidana," jelas R Haidar Alwi.

Ia menegaskan, Kapolri pun secara resmi telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas premanisme melalui operasi yang telah dimulai serentak sejak 1 Mei 2025.

"Salah satu hasilnya ialah penangkapan terhadap 66 preman di Serang. Sebagian besar di antaranya merupakan anggota ormas. Sebelum-sebelumnya anggota ormas yang terlibat tindak pidana juga tetap ditindak tegas. Jadi tuduhan Kapolri takut dengan premanisme ormas sama sekali tidak benar," ungkap Haidar.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai penindakan terhadap premanisme ormas bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|