Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Komisi XI DPR Minta Pemda Bersabar

3 hours ago 2

Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Komisi XI DPR Minta Pemda Bersabar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro saat ditemui di Jakarta, Sabtu (11/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - Komisi XI DPR RI berharap pemerintah daerah (pemda) bersabar atas kebijakan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Rp 693 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan pemangkasan terjadi lantaran kondisi fiskal, terutama pendapatan negara saat ini belum maksimal.

"Kami minta kepala daerah untuk bersabar dulu, gubernur, bupati, wakil bupati. Janji Pak Menteri Keuangan kalau pendapatan negara maksimal, dia akan membantu kawan-kawan daerah, minimal TKD-nya tidak berkuranglah," kata Fauzi saat ditemui di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Fauzi menerangkan bahwa pemangkasan dana TKD dilakukan guna mendukung beberapa program unggulan pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Program-program dimaksud, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memerlukan anggaran hampir Rp 335 triliun serta Sekolah Rakyat.

Selain itu, daerah turut mendapatkan dana hampir Rp 1.325 triliun dari APBN untuk kurang lebih 18 kegiatan, antara lain termasuk MBG, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Merah Putih.

"Daerah dapat asas manfaat ini untuk penciptaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan mendorong tingkat konsumsi masyarakat," tutur wakil ketua komisi DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut.

Walakin, dari banyaknya program prioritas tersebut, kondisi fiskal saat ini belum membaik karena tidak mengalami kenaikan signifikan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta pemda bersabar terkait pemotongan dana transfer ke daerah. Begini kondisinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|