jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi aktif dengan penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan.
Hal ini disampaikan dalam talkshow televisi nasional "Kontroversi: Ormas Semakin Panas" yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (29/5).
Bima menekankan peran kunci kepala daerah dalam mengawal Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang dikoordinasi Menko Polkam Budi Gunawan.
"Satgas ini fokus pada premanisme dan ormas bermasalah, dengan pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum," ujarnya di Jakarta.
Satgas memiliki kewenangan menindak tegas ormas pelanggar aturan, termasuk penanganan kasus kekerasan fisik di tingkat daerah. Kemendagri terus melakukan evaluasi dan meminta Satgas daerah proaktif menampung aduan masyarakat. Sanksi yang mungkin diterapkan mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran ormas.
Bima menjelaskan, sistem perizinan ormas terbagi antara Kemendagri dan Kementerian Hukum.
"Ormas ber-SKT di Kemendagri bisa dicabut izinnya jika melanggar, sementara ormas berbadan hukum bisa direkomendasikan pencabutan status ke Kemenkumham," jelasnya.
Kemendagri melalui Badan Kesbangpol terus melakukan pembinaan dan pengawasan ormas bersama Forkopimda dan penegak hukum. Beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas terhadap ormas bermasalah.