Pemerintah Bidik 232 Perusahaan Nakal Gegara Melanggar Aturan Impor CPO

2 hours ago 2

Pemerintah Bidik 232 Perusahaan Nakal Gegara Melanggar Aturan Impor CPO

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi minyak goreng di Indonesia. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut adanya 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025, dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024.

Bimo menjelaskan bahwa pada 2025, ditemukan modus pemalsuan fatty matter.

"Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu fatty matter, yang ternyata itu bukan fatty matter. Ini merupakan milestone awal," jelas Bimo dikutip Jumat (7/11).

Total nilai transaksi disinyalir mencapai Rp 2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak sekitar Rp 140 miliar.

Kemudian, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp 45,9 triliun.

Modus POME melibatkan pelaporan komoditas yang seharusnya bukan POME, sehingga nilai pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya.

Adanya 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|