Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini

20 hours ago 5

Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengimbau instansi pusat maupun pemda yang belum mengajukan usulan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 untuk proaktif. Ini agar target penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK 2024 bisa tercapai.

"Teman-teman di Kanreg-Kanreg BKN tolong segera dihubungi instansi-instansi yang belum mengajukan usupan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024," terang Zudan Arif, Kamis (3/4).

Dia meminta ASN BKN pusat maupun Kanreg menghubungi instansi yang belum mengajukan usulan penetapan NIP. 

Bagi yang sudah mengajukan diajak bicara terutama jika ada yang BTS (Berkas Tidak Sesuai), BTL (Berkas Tidak Lengkap), dan yang akan di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat).

Kepala BKN mengimbau agar seluruh kantor layanan BKN rutin melakukan plan-do-check untuk memastikan seluruh proses layanan kepegawaian dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu. 

Beberapa layanan ASN yang menjadi perhatian Zudan, di antaranya, yakni progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK 2024, serta kemudahan proses Pencantuman Gelar di seluruh wilayah kerja Kantor Regional I-XIV dan UPT BKN. 

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pegawai BKN untuk terus meningkatkan produktivitas dan efektivitas layanan kepegawaian.

“Rutin lakukan plan-do-check ke wilayah kerja masing-masing terkait porgram-program yang akan kita kerjakan, seperti penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2025, komunikasikan dengan instansi masing-masing," kata kepala BKN

Pemda yang belum mengajukan usulan penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 akan dihubungi BKN

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|