jpnn.com, GARUT - Resmob Polresta Bandung mengamankan seorang pria berinisial S alias AC (30), yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, pengerusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Aksi S sempat viral di media sosial, karena kedapatan tengah meminta THR sebagai anggota Karang Taruna.
S juga melakukan pengerusakan terhadap tempat usaha yang ditagihnya.
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Sukawangi Kaler, Jelegong, Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
"Pelaku awalnya mendatangi rumah korban, Juanda (42), dan menanyakan keberadaan proposal yang pernah ia titipkan," ungkap Ivan Taufiq dalam keterangan resmi, Jumat (4/4/2025).
"Saat korban mendorong pelaku keluar rumah, S sempat pergi, namun kembali dengan membawa sebilah golok," sambungnya.
Dengan golok tersebut, pelaku merusak pagar dan pintu rumah korban, serta memecahkan kaca jendela.
Tidak hanya itu, S juga mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam, hingga warga sekitar datang dan melerai kejadian tersebut.