jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29).
Herli merupakan terdakwa kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap AS (12), siswi SMP Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Seirampah, Selasa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga, serta dua hakim anggota, Maria C Barus dan Novira Sembiring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jonatan Manurung yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, kasus ini bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu.
Setelah dilakukan pencarian intensif, dua hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit milik warga yang tidak jauh dari kediaman korban.