jpnn.com - Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Nusa Tenggara Timur menetapkan oknum guru YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian.
Diketahui siswa R meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh pelaku.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menyebut tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian," kata AKBP Hendra Dorizen, Senin (13/10/2025).
Tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas tindakannya.
Seusai diperiksa tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10) pekan lalu.
AKBP Hendra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan awal, YN sempat membantah melakukan penganiyaan terhadap muridnya.