Oknum Guru Penganiaya Siswa hingga Korban Meninggal di TTS Terancam Hukuman Berat

2 hours ago 1

Oknum Guru Penganiaya Siswa hingga Korban Meninggal di TTS Terancam Hukuman Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rilis kasus penganiyaan oleh guru di Kabupaten TTS. ANTARA/Ho-Polres TTS

jpnn.com - Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Nusa Tenggara Timur menetapkan oknum guru YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian.

Diketahui siswa R meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh pelaku.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menyebut tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.

“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian," kata AKBP Hendra Dorizen, Senin (13/10/2025).

Tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas tindakannya.

Seusai diperiksa tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10) pekan lalu.

AKBP Hendra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan awal, YN sempat membantah melakukan penganiyaan terhadap muridnya.

Oknum guru YN (51) jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian yang meninggal dunia diduga dipukul batu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|