jpnn.com, JAKARTA - Aksi pemalangan jalan hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dapat melumpuhkan roda perekonomian warga lokal dan mengancam iklim investasi.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga Djabir Teto Lahukuwi menyatakan aksi pemalangan jalan oleh PT TRK tersebut dinilai merugikan berbagai pihak dan mengganggu iklim investasi serta mata pencaharian warga lokal yang menggantungkan mata pencaharian pada operasional industri tersebut.
"Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti" kata dia saat dihubungi, Jumat (28/8).
Menurut Djabir, jika PT TRK mengklaim memiliki hak atas tanah yang dijadikan akses jalan hauling, langkah yang diambil seharusnya melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses operasional secara sepihak.
"Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan atau pelaporan resmi," tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengatasi pemblokiran jalan hauling di kawasan PSN agar aksi pemblokiran sepihak tidak terulang.
"Aparat keamanan harus bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran hal-hal seperti itu terjadi," ujar Djabir.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka AKP Fernando Oktobe mengimbau seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

3 weeks ago
10





















































