Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga

5 hours ago 3

 Prabowo Seharusnya Terdampak Juga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Fiqih Arfani

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai usul para purnawirawan TNI yang meminta MPR mencopot Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres RI tidak bisa ditindaklanjuti.

Sebab, kata dia, usul pemakzulan berawal dari persoalan di MK menyambut pilpres 2024 yang terduga pelanggar sudah dijatuhi sanksi.

Toh, Dedi menyebut Gibran bukan pelaku pelanggaran konstitusi pada saat ini, sehingga usul memakzulkan putra Presiden ketujuh RI itu tidak tepat.

"Tidak bisa direspons desakan purnawirawan ini mengingat Gibran bukan pelaku pelanggaran, pelanggarnya sudah mendapat sanksi yaitu ketua MK, dan meskipun demikian putusan MK tetap sah dan legitimasi," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (29/4).

Dedi mengatakan pelanggaran saat di MK ketika memutuskan perkara berkaitan pilpres tidak bisa dilimpahkan kepada Gibran semata.

Terlebih lagi, sistem pemilihan di Indonesia menggunakan sistem paket yang membuat Gibran tidak mungkin sendirian dimakzulkan memakai perkara dalam pilpres 2024.

Menurut dia, ketika usul pemakzulan diterima memakai pintu masuk putusan MK terkait pilpres 2024 bakal berdampak kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

"Jika usulan pemakzulan karena pelanggaran di MK itu disetujui, Prabowo pun seharusnya terdampak pemakzulan, diskualifikasi harus dalam satu paket," lanjut Dedi.

Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan Gibran bukan sosok yang bertanggung jawab sendiri dari pelanggaran saat pilpres.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|