PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan

4 hours ago 3

 Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Karyawan Pabrik PT Indo RX sedang bekerja. Ilustrasi. Foto: PT Indo RX

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan pembuat sepatu asal Indonesia PT Indo RX, perusahaan nasional yang bergerak di industri komponen sepatu, meraih kemenangan penting dalam arbitrase internasional di Ludwigshafen, Jerman.

Proses hukum ini membuktikan bahwa tindakan Rhenoflex GmbH dan induknya, Coats Group plc, termasuk pemutusan kerja sama secara sepihak, penghentian pasokan bahan baku, dan pengambilalihan hak pasar di Indonesia, merupakan pelanggaran hukum internasional dan etika bisnis.

Kuasa Hukum PT Indo RX Tama S. Langkun menuturkan bahwa tindakan ini bukan lagi sekadar wanprestasi, melainkan sudah termasuk perbuatan melawan hukum.

“Apabila dibiarkan berlanjut, kerugian yang diderita PT Indo RX akan terus bertambah seiring waktu," ujar Tama S. Langkun dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (29/4/2025).

"PT Indo RX telah terpaksa menghentikan kegiatan, melakukan pemutusan hubungan kerja, dan harus membiayai perjuangan hukum di tingkat internasional yang sangat berat. Namun demikian, PT Indo RX tetap teguh memperjuangkan keadilan dan haknya,” imbuhnya.

Kemenangan PT Indo RX dalam arbitrase internasional di Jerman baru-baru ini menjadi bukti sahih atas perjuangan tersebut.

Dukungan dari seluruh stakeholders yang menjunjung tinggi hukum, serta komitmen idealis dari tim hukum PT Indo RX, telah membangkitkan semangat baru bagi perusahaan dan para mantan karyawannya.

“Ada harapan nyata di ujung lorong yang gelap ini. Akhirnya kami bisa menang melawan perusahaan global raksasa yang juga eksis di Indonesia, Jerman, China and United Kingdom,” tutur Tama.

Perusahaan pembuat sepatu di Indonesia, PT Indo RX meraih kemenangan penting dalam arbitrase internasional di Ludwigshafen, Jerman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|