jpnn.com, PADANG - Polisi menjerat SJP selaku tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dengan pasal berlapis.
"Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani di Padang, Kamis.
Dia menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap SJP adalah pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal berupa pidana mati.
"Sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus bergulir di Polres Padang Pariaman pada tahap penyidikan guna merampungkan berkas kasus," kata dia.
Teddy Fanani menerangkan penyidik sudah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sepanjang penyidikan yang berjalan.
Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dan hasil otopsi serta tes DNA dari korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
"Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidang," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus mengawal serta mendampingi proses penyidikan yang tengah dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman terhadap kasus itu.