jpnn.com, JAKARTA - Pelaku industri air minum dalam kemasan dan pengamat pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menegaskan tidak ada standar usia dari galon guna ulang, seperti yang masif dihembuskan sebuah LSM akhir-akhir ini.
Disebutkan usia galon itu tergantung pada treatment atau perlakuan dari para konsumen.
Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, Evan Agustianto mengatakan selama galon guna ulang tersebut sesuai dengan standar pemakaian, antara lain tidak bocor, tidak terkontaminasi bahan kimia, dan tidak berbau.
“Jadi, untuk usia galon itu tidak ada standarnya. Itu tergantung dari kebijakan dari masing-masing perusahaan yang sudah dicantumkan dalam Prosedur Manual Mutu,” ujarnya, Senin (4/8).
Misalnya, lanjut Evan, di SOP-nya dicantumkan maksimal misalkan 5 tahun, melakukan pengujian mikrobiologi rutin swab atau sampel galon kosong, dan uji migrasi galon setiap berapa tahun sekali.
“Yang jelas, kalau sesuai aturan, setiap perusahaan harus menguji galonnya ke balai yang mengeluarkan sertifikat hasil uji galonnya. Ini terkait BPA-nya,” tutur Evan yang juga pemilik perusahaan AMDK ini.
Yang tidak kalah penting lagi menurut dia adalah, BPOM juga rutin melakukan sidak produk galon guna ulang ini untuk mengetahui hasil migrasi BPA-nya.
“Jadi, ngapain LSM melakukan sidak untuk mengecek galon, karena BPOM juga sudah rutin mengadakan pemeriksaan,” katanya.