jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil menyesalkan terbitnya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait pengerahan alat kelengkapan dukungan militer ke Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Pernyataan koalisi ini seperti disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi melalui layanan pesan, Minggu (11/5).
Koalisi beranggapan perintah Panglima TNI itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan.
Terutama, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI yang mengatur tupoksi instansi militer.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," demikian tertulis dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menekankan tupoksi TN terfokus ke aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum oleh Kejaksaan.
Terlebih lagi, koalisi merasa sampai saat ini belum muncul regulasi terkait perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP).
Dari situ, koalisi menilai kerangka kerja sama antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk mengerahkan perbantuan militer ke Korps Adhyaksa.