Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL

4 hours ago 3

 Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Truk kontainer. Ilustrasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait penertiban angkutan truk over dimension over loading (ODOL) didukung banyak pihak.

Sebab tidak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan dari keberadaan ODOL.

Seperti, rusaknya infrastruktur jalan karena beban dari muatan truk yang berlebih.

Lalu, risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi karena truk yang muatannya melebihi batas sulit dikendalikan, termasuk mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Perbaikan pada payung hukum lalu lintas dinilai menjadi solusi konkret mengatasi persoalan ODOL tersebut.

"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Djoko mengungkapkan salah satu penyebab banyaknya ODOL di Tanah Air ialah tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang. Sejauh ini, tarif hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara pada pasal itu, disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendorong pemerintah segera merevisi UU Lalu Lintas guna mengatasi persoalan ODOL (over dimension over loading)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|