Pakar Sarankan Kejagung Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

6 hours ago 3

Pakar Sarankan Kejagung Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

jpnn.com, JAKARTA - Nama Jaksa Chatarina Muliana Girsang menjadi sorotan setelah bergabung dengan tim penyidik khusus atau Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.

Chatarina menjadi sorotan lantaran dirinya pernah bertugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung ketika masih di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Pengamat hukum Kamilov Sagala khawatir jika hubungan relasi tersebut menjadikan proses hukum terhadap Febrie menjadi tidak independen. Untuk itu, Kamilov menyarankan agar Kejaksaan mengganti nama Chatarina dari daftar Tim 9.

"Sebaiknya diganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independen," kata Kamilov dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurutnya, potensi konflik kepentingan atau conflict of interest kemungkinan ada karena yang bersangkutan sebagai jaksa yang menjadi irjen di Kemendikbudristek yang mengetahui terang benderang peristiwa di kementerian tersebut.

"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independen yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9. Penyidik khusus tersebut dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Kejagung disarankan untuk mengganti sosok Chatarina Muliana Girsang dari tim 9 penanganan kasus Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|