jpnn.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan penahanan berupa penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berinisial ES yang terlibat dalam peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Binjai.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan belum memberikan informasi lengkap soal identitas ES, termasuk pangkat dan tempat dinasnya di wilayah Sumut.
"ES lagi diproses patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut selama menjalani proses kode etik," ujar Kombes Ferry Walintukan di Medan, Rabu malam (22/10/2025).
Kombes Ferry mengatakan oknum personel yang dilakukan penahanan itu berawal dari pengembangan kasus pengungkapan kasus sabu-sabu 1 kg di Polres Binjai.
Pemeriksaan ES itu berawal dari hasil adanya penangkapan terhadap tersangka GP, R dan N dalam kasus 1 kilogram sabu-sabu.
"Untuk saat ini, barang (sabu-sabu 1 kg) tersebut didapatkan dari ES, karena itu dia saat ini sedang menjalani proses kode etik dan patsus dengan hukuman terberat akan terkena PTDH (pemecatan)," katanya.
Kabid Humas menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sabu-sabu tersebut yang didapatkan oleh ES.
Pihaknya berkomitmen dalam memberantas narkoba, termasuk personel yang keterlibatan terhadap peredaran narkotika tersebut.