OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island

1 day ago 4

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank DKI saat menerapkan transaksi non tunai di wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Foto: dokumentasi Bank DKI

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank DKI berkolaborasi untuk menerapkan transaksi non tunai di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta.

Hal itu diwujudkan melalui program literasi dan inklusi keuangan bertajuk Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau “Gencarkan Goes To Pulau Pramuka” di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.

Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi mengatakan pentingnya kerja sama literasi dan inklusi keuangan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“OJK Jabodebek bersama instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan lainnya berkomitmen untuk menciptakan pemerataan akses keuangan serta peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Provinsi DKI Jakarta, khususnya di Kepulauan Seribu,” ujar Edwin dalam keterangannya, pada Rabu (28/5).

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan turut mengapresiasi kegiatan tersebut untuk menjadikan Pulau Pramuka sebagai "Digital Island" dan percontohan bagi kepulauan lainnya di Kabupaten Pulau Seribu.

Menurut dia, wilayah Kepulauan Seribu memiliki potensi yang besar untuk menjadi wisata bahari kelas dunia.

“Kepulauan Seribu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk industri perbankan,” kata Fadjar.

Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo menuturkan penerapan literasi dan inklusi keuangan melalui layanan perbankan digital adalah kunci dalam menjawab berbagai kebutuhan transaksi perbankan, khususnya di wilayah kepulauan.

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank DKI berkolaborasi untuk menerapkan transaksi non tunai di wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|