jpnn.com - MATARAM – Para honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap 1 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menerima gaji Januari, Februari, dan Maret 2025.
Mereka adalah honorer calon PPPK Penuh Waktu dan yang tidak mendapatkan formasi atau tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Pemkab Lombok Timur menyatakan pembayaran gaji honorer tahun 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Hingga saat ini kami masih menunggu regulasi dan payung hukum untuk membayar honor para tenaga non ASN yang belum terbayar sejak 2025," kata Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis (13/3).
Edwin menegaskan pemerintah daerah siap membayar honor mereka, tetapi masih menunggu regulasi dan payung hukumnya, agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
"Anggaran untuk pembayaran pegawai non-ASN ini sudah ada, tinggal dieksekusi saja," katanya.
Dia menegaskan pembayaran tidak bisa dilakukan karena kendala regulasi, sehingga pihaknya mencari regulasi yang akan digunakan, supaya apa yang diharapkan para tenaga non-ASN atau honorer itu bisa tercapai.
"Kami sudah siapkan anggaran Rp50 miliar untuk membayar honor tenaga non-ASN," katanya.